Jakarta -
Waroeng Spesial Sambal (SS) memutuskan akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Pemotongan gaji karyawan Waroeng SS baru mau dilakukan periode November dan Desember 2022.
Hal itu diketahui dari surat edaran perusahaan untuk 102 cabang Waroeng SS di seluruh Indonesia yang memiliki 4.128 pegawai. Surat ditandatangani langsung oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono pada 21 Oktober 2022 dan telah dikonfirmasi kebenarannya.
"Saya memutuskan personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis surat tersebut, dikutip Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Yoyok menjelaskan keputusan itu diambil karena tidak ingin antar pegawai Waroeng SS iri karena bantuan dari pemerintah tidak merata didapat semua pegawai. Dalam surat itu dijelaskan bagi pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, dapat mengundurkan diri.
"Sebagian dapat, sebagian tidak malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik, September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya, kalau pun harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," bebernya.
Dia pun lebih memilih agar jangan ada bantuan apapun dari pemerintah jika penyaluran BSU tidak merata ke seluruh pegawainya yang disebut personel. Lagi pula dari perusahaan mengklaim telah memberi berbagai fasilitas dan tunjangan.
"Personil SS itu di luar gaji ada beasiswa putra-putri pegawai, bantuan musibah keluarga, pembebasan utang pinjol, BPJS tidak bulanan tidak pemotongan gaji (dibayar perusahaan), tunjangan kecantikan, tunjangan tempat tinggal, dan sebagainya," ucap Yoyok.
Tindakan Waroeng SS tidak dibenarkan. Cek halaman berikutnya.
Saksikan juga Blak-blakan: Menjaga Soliditas, Memperbaiki Citra Polri
[Gambas:Video 20detik]
Tindakan Waroeng SS Tidak Dibenarkan
Pengamat Ketenagakerjaan mengecam tindakan Waroeng SS yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU dari pemerintah sebesar Rp 300.000/bu. Hal itu sama saja mengambil hak karyawan.
"Nggak benar itu, hak seseorang kok dipotong. Itu kan dari pemerintah, nggak betul itu, nggak bisa begitu," kata Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi.
Perusahaan disebut tidak boleh mengambil hak karyawan dengan alasan apapun, apalagi jika hanya antar karyawan tidak iri-irian. Pasalnya pemerintah sudah menetapkan syarat penerima BSU yakni yang memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau jika lebih besar menyesuaikan upah minimum provinsi di daerah masing-masing.
"Secara moral nggak benar, orang hak seseorang kok diambil dengan alasan yang lain nggak dapat. Kalau gajinya di atas Rp 3,5 juta ya memang nggak dapat, aneh, itu hanya alasan," ujarnya.
Kemnaker Bakal Dalami-Panggil Manajemen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan menelusuri kabar terkait Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU. Sanksi menanti jika benar ditemukan demikian.
"Kami akan tugaskan pengawas tenaga kerja untuk ngecek dan kalau terbukti, maka pasti akan ada tindakan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek langsung kondisi di lapangan Waroeng SS, termasuk memanggil perwakilan dari manajemen. Hal itu dilakukan untuk mendalami informasi terkait pemotongan gaji penerima BSU.
"Ditjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penelitian terkait dengan Waroeng SS yang memotong BSU. Nanti akan kami sampaikan hasilnya," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dihubungi terpisah.
Saksikan juga Blak-blakan: Menjaga Soliditas, Memperbaiki Citra Polri
[Gambas:Video 20detik]