Kemnaker Minta Waroeng SS Batalkan Aturan Potong Gaji Penerima BSU!

Kemnaker Minta Waroeng SS Batalkan Aturan Potong Gaji Penerima BSU!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 02 Nov 2022 10:06 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan langkah-langkah terkait kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang akan potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sebelumnya pemotongan gaji baru mau dilakukan periode November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu/bulan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan per 1 November 2022 pihaknya telah mengeluarkan surat dan diberikan kepada manajemen Waroeng SS untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Surat itu dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tanggal 1 November (2022) Pengawas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan nota pemeriksaan yang isinya untuk membatalkan rencana pemotongan BSU. Sudah (diberikan ke manajemen Waroeng SS)," kata Anwar kepada detikcom, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pihak manajemen Waroeng SS diberi waktu 3 hari untuk membatalkan rencana tersebut. Sampai 3 November 2022 tidak ada kelanjutan, pimpinan perusahaan diundang untuk mendatangi Disnakertrans DIY.

"Kita beri waktu 3 hari, jadi besok Dirutnya diundang, yang ngundang Disnakertrans DIY, kita kan ada pengawas di Provinsi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Anwar menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY usai mengetahui kabar pada Jumat (28/10) bahwa Waroeng SS mau potong gaji penerima BSU. Hal itu dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.

"Sabtu dan Minggu kita mengumpulkan data dan informasi terkait dengan hal ini. Tanggal 31 Disnaker DIY telah melakukan pemeriksaan ke Waroeng SS," tambahnya menjelaskan.

Lihat juga Video: Menaker: 4 Juta Pekerja RI Sudah Terima BSU Senilai Rp 600 Ribu

[Gambas:Video 20detik]




(aid/zlf)

Hide Ads