Kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang berencana potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah selesai. Pihaknya berkomitmen membatalkan rencana tersebut setelah ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat perihal penyikapan bantuan BSU Personil WSS Indonesia, sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp 300 ribu/bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Haiyani mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini diharapkan jadi pelajaran semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun," tuturnya.
Haiyani menjelaskan BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
"BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Haiyani mengapresiasi Kadisnakertrans Provinsi DIY atas kesigapan dan kecepatannya mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan Waroeng SS.
"Ini contoh baik bentuk kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam bidang ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan yang muncul," ujarnya.
Simak Video: Leganya Karyawan Waroeng SS, Pemotongan Gaji Penerima BSU Dibatalkan!