Hati-hati Pemalsuan Dokumen Makin Marak, Masyarakat Harus Apa?

Hati-hati Pemalsuan Dokumen Makin Marak, Masyarakat Harus Apa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2022 18:15 WIB
Close up photo of men using phone and laptop in the office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic
Jakarta -

Di tengah maraknya perkembangan teknologi digital, masyarakat diminta memperkuat perlindungan keamanan data. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) didukung sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo.

TTE tersertifikasi, atau dikenal juga dengan istilah tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah layaknya tanda tangan basah, bahkan dengan algoritma matematis lebih kuat kekuatan pembuktiannya dari tanda tangan basah.

Hal ini dimungkinkan dengan melakukan verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan verifikasi data kependudukan hingga biometrik wajah ke basis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan teknologi Infrastruktur Kunci Publik berbasis hashing dan kriptografi asimetris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon mengatakan, sistem pelayanan digital sudah berkembang dengan pesat karena kemudahan efisiensi yang telah dirasakan. Verifikasi identitas melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi penting di tengah pesatnya layanan digital saat ini.

"Dengan penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi tersebut meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. Yang tanpa kita sadari kita sering menggunakan identitas kita dalam melakukan transaksi digital," kata Martha dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/11/2022).

ADVERTISEMENT

TTE Tersertifikasi dapat dengan mudah memastikan jika ada perubahan sekecil apapun yang terjadi dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangani. Hingga saat ini agar sebuah TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah berdasarkan persyaratan yang tercantum pada Pasal 11 Undang-Undang ITE, TTE harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia guna memberikan jaminan keamanan identitas, integritas, serta kenirsangkalan.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi menyebutkan, pihaknya menjanjikan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga mengikat secara hukum.

"Ini dapat dipastikan karena status PSrE berinduk dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) negara Republik Indonesia. PSrE sendiri artinya adalah sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan Sertifikat Elektronik," ujar Marshall.

Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu kepada UU ITE tahun 2008 pasal 11 ayat 1 yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.

"Dengan TTE tersertifikasi akan memberikan perlindungan bagi konsumen, bagi industri dan memudahkan pengawasan. Antisipasi pencurian identitas bisa dilakukan hingga seorang hacker pun kesulitan untuk mengubah transaksi maupun isi detail perjanjian. Kemudian, saat diaudit regulator industri maka akan lebih terpercaya mengingat Privy adalah PSrE yang tercatat sebagai trusted third party," ujar Marshall.

Lihat juga Video: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Berujung Status Tersangka Aliff Alli

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads