Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelenggarakan persidangan lanjutan perkara minyak goreng. Persidangan lanjutan yakni tanggapan atau pembelaan dari 27 perusahaan.
Setelah perusahaan menyampaikan tanggapan atau pembelaan, Majelis KPPU akan melakukan pemeriksaan atas pembelaan dari perusahaan dan melakukan musyawarah. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja.
Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie, menyampaikan maksimal hasil dari musyawarah akan disampaikan kepada perusahaan atau terlapor pada 30 November 2022. KPPU akan mengupayakan untuk disampaikan lebih cepat.
"Mempertimbangkan yang sudah disusun investigator seluruh tanggapan yang disampaikan masing-masing terlapor, Majelis akan musyawarah untuk menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan. Paling lambat 30 hari kerja pemeriksaan lalu dalam waktu yang masih ada akan menyusun nanti hasilnya disampaikan internal," jelasnya dalam penutupan persidangan di kantor KPPU, Senin (7/11/2022).
Dalam persidangan 27 perusahaan hadir secara fisik yang diwakili dengan masing-masing kuasa hukum perusahaan. Tanggapan atau bantahan dimulai secara berurutan dari terlapor pertama hingga 27.
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII
Sebagai informasi, KPPU telah memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara minyak goreng pada 20 Oktober lalu. Sidang ini sempat mengalami penundaan. Sebab, empat dari 27 terlapor tidak hadir dalam persidangan 17 Oktober 2022.
Pada pemeriksaan pendahuluan, Investigator Penuntutan KPPU mengungkap hasil Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut.
Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.
"Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022," bunyi keterangan itu lebih lanjut.
(ada/eds)