Komisi V DPR RI menggelar rapat dalam rangka membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor pada Senin (7/11) kemarin. Pada kesempatan itu, DPR bertanya tentang tarif jasa baru.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan pemberlakuan tarif baru untuk jasa ojol, menurutnya perlu diukur dengan matang. Namun demikian, ia menyebut Grab sepenuhnya patuh dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," ucap Ridzki dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu (tarif) direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Sinto Nugroho membenarkan, rentang pendapatan driver per kilometer naik seiring dengan aturan baru tarif ojol dari Kemenhub.
Hal tersebut pun telah didiskusikan dengan semua pihak, tidak hanya aplikator namun juga dengan perwakilan driver. Bahkan, lanjut Shinto, pengemudi sudah memberikan dukungan kepada Kemenhub terkait dengan kebijakan kenaikan tarif.
"Ini jadi jalan tengah yang fair sehingga mereka bisa terus mencari nafkah dan pendapatan driver terus terjaga. Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, bahwa tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bahwa dari pemerintah," katanya.
Dalam hal kebijakan baru ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae selaku pemimpin rapat menyampaikan, pihaknya berharap perubahan tarif ini akan mampu meningkatkan layanan yang diberikan pemberi jasa sekaligus juga diharapkan mendukung kesejahteraan pengemudi ojol.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Harapan lainnya, pihak aplikator akan mendukung penerapan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Ridwan Bae sempat mencecar Grab Indonesia perihal pemberlakuan PPh sebesar 6%. Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.
Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi). Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.
(fdl/fdl)