Selain Pesangon, Karyawan Kena PHK Dapat Hak Apa Lagi?

Selain Pesangon, Karyawan Kena PHK Dapat Hak Apa Lagi?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 09 Nov 2022 11:05 WIB
Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji buat Pekerja Kena PHK
PHK Karyawan/Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Dalam dunia bisnis, perusahaan sering kali melakukan PHK kepada karyawan. Hal ini bisa saja diakibatkan karena performa kerja karyawan atau kondisi bisnis perusahaan.

Terlebih baru-baru ini di Indonesia sendiri tengah ramai isu badai PHK. Secara khusus adapun isu terkait badai PHK ini dapat saja terjadi dalam industri tekstil.

Di sisi lain, Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) benar-benar terjadi di Indonesia. Sebanyak 10.765 orang telah menjadi korban secara year to date (ytd) per September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data per September (2022) yang diinput yaitu sejumlah 10.765 (kasus PHK)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Ida mengatakan angka itu lebih rendah dibandingkan kasus PHK di 2 tahun sebelumnya. Berdasarkan datanya, jumlah itu jauh menurun dibandingkan pada 2019 yang terdapat 18.911 kasus, 2020 sebanyak 386.877 kasus dan menurun menjadi 127.085 kasus pada 2021.

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana nasib mereka yang terkena badai PHK ini? Diketahui bahwa mereka yang terkena PHK berhak untuk menerima sejumlah uang pesangon sebagaimana yang telah ditentukan.

Adapun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam pasal 40 ayat 1 PP tersebut menyebutkan bahwa apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 40 Ayat 1 PP tersebut

Agar lebih mudah untuk dipahami, berikut hak-hak karyawan yang terkena PHK:

1. Uang Pesangon

Dalam pasal 40 Ayat 2 PP di atas, dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Dikatakan bahwa perhitungan pesangon PHK didasarkan pada masa kerja karyawan.

Berikut perhitungan pesangon PHK sesuai lama atau masa kerja karyawan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun masa kerja : 1 bulan gaji

- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun masa kerja : 2 bulan gaji

- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun masa kerja : 3 bulan gaji

- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun masa kerja : 4 bulan gaji

- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun masa kerja : 5 bulan gaji

- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun masa kerja : 6 bulan gaji

- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun masa kerja : 7 bulan gaji

- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun masa kerja : 8 bulan gaji

- Masa kerja 8 tahun atau lebih masa kerja : 9 bulan gaji

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Diketahui bahwa UU Cipta Kerja menerangkan komponen gaji/upah pesangon pemutusan hubunga kerja yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap untuk karyawan dan keluarganya.

Selain itu, pada pasal 40 ayat 3 juga dijelaskan soal jumlah uang penghargaan masa kerja, perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

Kemudian masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Lalu, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah. Paling maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

3. Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima

Selain kedua hak tersebut, menurut aturan tersebut terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima.

Adapun uang uang pengganti hak yang seharusnya diterima dapat berupa seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; uang lembur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; atau hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Maka jika ditotal dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan lebih dari 19 kali gaji.

Ada 9 kali gaji berupa pesangon, 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja, dan sejumlah uang pengganti hak yang seharusnya diterima bila memang ada.

Simak juga Video: Induk Facebook & WhatsApp Akan Lakukan PHK Besar-besaran

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads