Lebih lanjut, Hengki berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi antara Negara Pantai, negara pengguna serta stakeholder yang lain dalam mewujudkan program kerja ANF sebagai implementasi dari Bagian III UNCLOS 1982 guna memastikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dapat beroperasi dengan baik dan memadai untuk meningkatkan keselamatan navigasi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura.
"Pada akhirnya, sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua kontributor atas dukungan yang berkelanjutan terhadap ANF. Lebih lanjut, saya juga mengundang seluruh pemangku kepentingan yang lain untuk turut berkontribusi dan memberikan dukungan kepada ANF," tutup Hengki.
Pada Pertemuan ini, Delegasi Indonesia diketuai oleh Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan. Adapun Delegasi Malaysia diketuai oleh Director Traffic Management and Aids to Navigation Division, Hairizam bin Albukhari. Sedangkan Delegasi Singapura diketuai oleh Senior Director Operation and Marine, Capt. Daknashamoorthy Ganasen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Program Kerja 2023 yang diajukan oleh Indonesia meliputi program pekerjaan sipil dan struktur untuk Iyu Kecil Lighthouse, Batu Berhati General Mark Light Beacon, Rob Roy Isolated Danger Mark Light Beacon, Tanjung Parit Lighthouse, serta Gosong Pasir North Cardinal Light Beacon.
Selain itu, Indonesia juga mengajukan program kerja perbaikan dan pergantian suku cadang 28 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta penggantian untuk Raleigh Shoal Isolated Danger Mark Light Beacon.
ANF merupakan salah satu Komponen Cooperative Mechanism yang didirikan oleh tiga negara pantai, yaitu Indonesia Malaysia, dan Singapura untuk menghimpun kontribusi dari User States dan Stakeholders dalam mengelola dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di selat Malaka & Singapura.
ANF dioperasikan dengan Rules of Procedure serta Rules and Regulation yang diatur dan disetujui oleh Komite ANF sebagai badan tertinggi yang terdiri dari wakil-wakil tiga negara pantai, User States and Stakeholder yang berkontribusi serta International Maritime Organization (IMO) sebagai pengamat. ANF bersidang setiap enam bulan di negara sekretariat untuk menerima laporan, membahas serta memutuskan kebijakan mengenai isu-isu yang berkembang dalam pengelolaan ANF.
(ara/ara)