Pemda Diminta Patuhi Aturan Menaker soal Upah 2023

Pemda Diminta Patuhi Aturan Menaker soal Upah 2023

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2022 20:20 WIB
Infografis aturan lengkap THR 2022
Ilustrasi UMP/Foto: Infografis detikcom/Denny
Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Ξ± (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ," ujarnya.


(hns/hns)

Hide Ads