3 Fakta Gubernur Bakal Bisa Tetapkan Tarif Ojek Online

3 Fakta Gubernur Bakal Bisa Tetapkan Tarif Ojek Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 06:15 WIB
Ojek online kini menjadi mata pencaharian atau pekerjaan bagi para drivernya, berjaket hijau dan helm khas para driver siap mengantar para penumpang.
Ilustrasi Driver Ojol/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Aturan soal tarif ojek online bakal direvisi Kementerian Perhubungan. Revisi dilakukan pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online. Revisi tersebut akan mengubah kewenangan penetapan besaran tarif batas dan bawah yang tadinya dilakukan Kemenhub menjadi gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ungkap Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif ojek online saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur menyesuaikan tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 Tahun 2019.

"Besaran biaya jasa atas dan bawah sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sebelum gubernur melakukan penyesuaian kembali," ujar Hendro.

ADVERTISEMENT

Berikut Fakta Revisi Aturan Ojol:


1. Sesuaikan Inflasi Daerah

Hendro menyatakan perubahan wewenang ketetapan tarif itu dilakukan untuk menyesuaikan pergerakan inflasi di tiap daerah. Dengan begitu, kenaikan tarif ojek online akan lebih adil di tiap daerah.

"Jadi kita rencananya kementerian hanya formula saja yang putuskan berapanya di daerah. Karena kan masing masing daerah inflasi dan kebutuhan sehari-harinya berbeda-beda kan, maka daerah saja yang tentukan," ungkap Hendro.

Dia mengatakan angkutan umum lainnya juga model penetapan tarifnya seperti itu. Kemenhub hanya menentukan formula perhitungannya, soal nominalnya diserahkan ke daerah masing-masing.

"Angkutan umum lainnya juga kan daerah bukan kita. Biar daerah masing-masing. Jadi perbedaan dilihat dari investasi masing masing," ujar Hendro.

Dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Ketika dikonfirmasi ulang soal kapan revisi akan rampung, Hendro cuma bilang revisi akan dilakukan secepatnya.

"Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya lah. (Di Kemkumham) Iya lagi harmonisasi lah itu," kata Hendro singkat usai rapat.

Apa kata driver ojek online? Cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: Respons Pengguna soal Tarif Ojol Naik: Sedikit Kecewa-Wajar

[Gambas:Video 20detik]




2. Driver Sepakat

Driver ojek online buka suara soal rencana Kementerian Perhubungan merevisi aturan tarif ojek online. Nantinya, tarif diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui tiap gubernur. Hal ini sendiri sudah sering disuarakan oleh driver ojek online, salah satunya dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

Ketua Umum Presidium Garda Igun Wicaksono menyatakan revisi aturan ojek online yang disusun Kemenhub sudah sangat sesuai dengan permintaan para driver ojol. Dengan penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah, driver ojol dinilai bakal mendapatkan tarif yang lebih adil.

"Sesuai tuntutan atau permintaan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di mana salah satunya adalah agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol juga bagi pengemudi ojolnya," ungkap Igun ketika dihubungi detikcom.

Igun mengatakan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Maka dari itu dengan diatur pemerintah daerah maka tarif akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut dan dampaknya akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol.

"Jika tarif diatur pemerintah pusat atau Kemenhub seperti berlaku saat ini nilai tarif dihitung hanya 3 zonasi sehingga ada daerah yang merasa tarif terlampau murah pada provinsinya sedangkan ada provinsi yang tarif dirasa terlalu tinggi," ungkap Igun.

3. Driver Minta Dilibatkan

Igun juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melibatkan para driver ojek online dalam perhitungan tarif. Dengan begitu tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak dapat terbentuk.

"Kami berharap dengan direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah. Jangan lupa, Pemerintah Daerah harus dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal," kata Igun.

Selain wewenang penetapan tarif, ada beberapa hal lain yang juga diminta para driver. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril mengatakan pemerintah daerah juga harus diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan operasional ojek online. Termasuk wewenang memberikan teguran dan sanksi kepada aplikator.

"Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan daerah juga harus punya wewenang memberikan teguran dan sanksi kepada aplikasi yang ada di daerah," papar Ariel kepada detikcom.

Ariel mengatakan bila wewenang pengawasan tidak bisa dilakukan, perubahan penentuan tarif ini tidak akan optimal.

"Kalau pasal tentang teguran dan sanksi kepada aplikasi nggak bisa dilakukan Gubernur dan Dishub Daerah akan blunder nanti. Kalau Pemerintah di daerah tak punya 'alat' untuk menegur pelaku usaha yang nggak patuh buat apa," ungkap Ariel.


Hide Ads