Pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) membawa dampak baik untuk berbagai pihak. Hal itu karena pelaku usaha dapat menjamin kepentingan konsumen serta memajukkan industri AMDK dengan memberi informasi lengkap melalui pelabelan kepada konsumen.
Imbauan mengenai pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan disampaikan dalam forum yang melibatkan para pakar dan praktisi yang diselenggarakan di Gedung Makara Universitas Indonesia, Rabu (23/11). Forum ini mengusung tema 'Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen'.
"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita mengatakan senyawa BPA berpotensi mengancam kesehatan, seperti timbulnya gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat, dan jenis kanker lainnya.
"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak. Kalau ada persoalan, harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat," ungkapnya.
Para pakar turut mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi label kandungan Bisphenol A (BPA) pada kemasan produk air minum. Pakar-pakar ini telah melakukan berbagai kajian yang komprehensif yang mencakup pendekatan kesehatan, hukum, ekonomi bisnis, serta lingkungan.
Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Tengku Ezni Balqiah menyatakan label pada kemasan galon air minum akan memberi informasi yang komprehensif kepada konsumen.
"Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli," ucap Tengku Ezni.
Ia juga menambahkan bahwa ketersediaan label merupakan hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka. Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasi pada tahun 2022, label peringatan bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi yang justru semakin meningkatkan efisiensi pasar serta memicu pertumbuhan industri.
Tersedianya label peringatan akan membuat konsumen merasa hak-haknya terpenuhi dengan adanya transparansi informasi. Pasalnya, pelabelan BPA meningkatkan literasi masyarakat tentang potensi bahaya kesehatan, sehingga lebih efisien dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
"Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK," jelasnya.
Klik halaman selanjutnya >>>