Pelaku Koperasi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Isinya

Pelaku Koperasi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Isinya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Dari salah satu butir pokok pikiran para pelaku gerakan koperasi disebutkan mereka mendukung reformasi sector keuangan untuk menciptakan sector keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil. Namun begitu, jangan sampai dengan memaksakan koperasi masuk ke dalam pembahasan dalam RUU PPSK tersebut, khususnya dari Pasal 191, 192, dan pasal 298-305, koperasi sendiri akan kehilangan jatidirinya.

Koperasi berbeda dengan perseroan terbatas atau badan usaha lain. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sesuai pasal 33 UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Badan usaha ini dibentuk dari anggota dan untuk kesejahteraan anggotanya sendiri. Dengan kata lain Koperasi bukan hanya urusan uang atau keuntungan, tapi soal manusia atau kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia menyatakan, "... Asas kekeluargaan itu ialah kooperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak kooperasi Indonesia. "

Hatta juga menyebut Individualisme adalah sikap yang mengutamakan diri sendiri dan mendahulukan kepentingan diri sendiri dari kepentingan orang lain. Kalau perlu mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Individualita menjadikan seorang anggota kooperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi kooperasinya."


(fdl/fdl)

Hide Ads