Warisan mendiang bos Sinarmas Eka Tjipta Widjaja masih terus diperebutkan. Salah satu anaknya Freddy Widjaja masih belum puas atas pembagian warisan yang dirasa tidak adil.
Gugatan perdata pembagian warisan Freddy Widjaja sejatinya sudah kandas di PN Jakarta Selatan. Meski begitu, Freddy sampai kini masih mengejar saudara tirinya di jalur hukum. Kini Freddy menggugat saudara tirinya lewat jalur kepolisian.
Dalam catatan detikcom, sebelumnya Freddy menggugat akta warisan yang dibuat di tahun 2008. Gugatan dilakukan karena pembagian warisan di dalam akta tersebut dinilai tidak adil. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya juga ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.
Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.
Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.
Lantas berapa banyak warisan yang diperebutkan Freddy? Buka halaman selanjutnya.
(hal/dna)