Kisruh sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja makin keruh. Permintaan Freddy Widjaja melakukan pembagian ulang warisan Eka Tjipta tak kunjung menemui titik temu.
Dalam catatan detikcom, Freddy sebelumnya menggugat akta warisan yang dibuat di tahun 2008. Gugatan dilakukan karena pembagian warisan di dalam akta tersebut dinilai tidak adil. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya juga ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.
Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.
Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.
Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.
Gugatan Ditolak
Namun sayangnya gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak di pengadilan. Freddy menjelaskan hal tersebut terjadi karena status anak sah yang dimilikinya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA," ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya pernah melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan pun mengabulkannya. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.
Namun, di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.
Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.
"Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak," ungkap Freddy.
Sengkarut ini pun masuk babak baru di Kepolisian. Baca di halaman berikutnya.
(hal/das)