Airlangga ke Pengusaha yang Protes Kenaikan Upah 2023: Wis Wayahna

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 02 Des 2022 17:26 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto berkomentar soal kenaikan upah minimum yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, kenaikan upah ini wajar dilakukan sebagai wujud apresiasi bagi para pekerja.

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dalam 3 tahun, tidak terjadi dalam 2 tahun terakhir. Sehingga tentunya, bahasa jelasnya ini wis wayahna (sudah saatnya)," ujar Airlangga, di Kompas100 CEO Forum Tahun 2022, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (02/12/2022).

"Tenaga kerja ini harus kita apresiasi karena telah berjuang bersama dan sudah mempunyai resiliensi yang tinggi," sambungnya.

Airlangga mengatakan, ketentuan tersebut tentunya menyesuaikan dengan tiap-tiap daerah, di mana terdapat indeks yang disusun berdasarkan kemampuan konsumen di masing-masing daerah. Untuk kenaikannya sendiri, ia melihat, rata-rata berada di angka 8%.

"Tentu bagi pengusaha, salah satu jalan keluar adalah melakukan meningkatkan produktivitas. Kalau produktifitas efisiensi ditingkatkan, tentu kenaikan dari upah ini bisa dikompensasi," katanya.

Di sisi lain, ia pun turut membahas perihal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Airlangga menyampaikan, meski masih memiliki waktu hingga tahun depan, pemerintah akan mempercepat perubahannya, sejalan dengan UU 13 tentang ketenagakerjaan yang sudah disetujui.

Sebagai tambahan informasi, Kemnaker sudah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10% beserta formula perhitungan baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Aturan tersebut pun diprotes oleh asosiasi buruh. Bahkan pengusaha pun juga protes karena merasa seharusnya upah terbaru ditetapkan berdasarkan formula di PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork