Kena PHK Jangan Down Lama-lama, Ini Usaha yang Bisa Bikin Cuan Tebal Lagi

Kena PHK Jangan Down Lama-lama, Ini Usaha yang Bisa Bikin Cuan Tebal Lagi

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 17:16 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Ada nggak sih peluang usaha yang dapat dilakukan pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)? Mungkin pertanyaan tersebut pernah terlintas di pikiran kalian.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan kalau mau membuka usaha dengan uang pesangon bisa dilakukan. Namun demikian, sangat perlu kehati-hatian dalam manajemen keuangan.

"Pertama, pastinya kita mesti pilihnya modal yang tidak memberatkan kita juga, yang masih terjangkau dengan kita. Kedua, alokasi kita untuk mengucurkan modal untuk bisnis tersebut paling tidak maksimal 30% dari pesangon yang kita terima," ucapnya kepada detikcom, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy kemudian mencontohkan bisnis yang dapat dilakukan dengan modal yang terbatas. Sebagai contoh, kita mendapatkan pesangon sebesar dua kali gaji. Jika gaji yang didapatkan per bulan sebesar Rp 5.000.000, maka uang pesangonnya sebesar Rp 10.000.000. Untuk modalnya yaitu 30% dari uang pesangon, maka modal usahanya sebesar Rp 3.000.000.

"Dengan modal Rp 3.000.000 bisa buat bisnis apa? Macam-macam," ucap Andy.

ADVERTISEMENT

Salah satunya yaitu menjual makanan besar atau makanan kecil asalkan modalnya cukup. Selain itu, menurut Andy membuka bisnis pakaian atau menjadi dropshipper dari produk yang ingin kita jual juga dapat dilakukan.

"Yang minim lagi modalnya itu kita bisa jadi dropshipper. Dropshipper itu bahkan kita nggak perlu nyetok barang dulu kan, kita cukup jadi afiliator buat orang lain, produk lain, kemudian barangnya dikirim langsung dari produsennya ke pembelinya," tambahnya.

Korban PHK bisa jadi broker. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Di sisi lain, Perencana Keuangan, Safir Senduk mengatakan terdapat beberapa peluang bisnis yang dapat dilakukan, salah satunya menjadi broker atau perantara.

"Dia mempertemukan orang yang mau jual sesuatu dan mau beli sesuatu. Kalau terjadi transaksi, dia dapat komisi dari situ," ucapnya ketika dihubungi detikcom.

Selain itu, seseorang dapat membuka usaha yang barang jualannya dikonsinyasi sama supplier, sehingga tidak perlu membeli barang terlebih dahulu karena supplier yang akan memberikan barangnya.

"Apakah supplier mau kasih konsinyasi atau titip jual sama kita? Tergantung, supplier-nya kenal sama kita atau tidak. Kalau supplier-nya kenal sama kita, bisa saja supplier-nya kasih titip jual ke kita," tuturnya.

"Alternatif lain, sama supplier-nya mungkin 50% dia bayar cash, 50% lagi dia minta dikonsinyasi aja sama supplier-nya," tambahnya.

Selain itu, Safir menyebutkan bagi terdampak PHK dapat membuka usaha tanpa perlu memberikan modal uang tetapi dengan memberikan modal keahlian. Safir menambahkan bahwa menjadi freelancer bisa menjadi salah satu pilihan ketika terkena PHK.

"Freelancer sebetulnya buka usaha juga, tapi perorangan. Paling banter kalau mau ada tim, timnya paling satu orang, dia bayar satu orang asisten misalnya," ungkap Safir.

Menjadi freelancer tidak harus melakukan pekerjaan di bidang IT, tetapi juga dapat bekerja di bidang lainnya, contohnya di bidang bahasa.

"Jadi ya, silahkan ambil (modal) dari pesangon PHK, tapi pilih usaha-usaha yang modalnya nggak begitu besar, terutama kalau pesangonnya nggak gede-gede amat," tutupnya.


Hide Ads