KKP Pastikan UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Izin Nelayan Kecil

Dea Duta Aulia - detikFinance
Jumat, 09 Des 2022 15:04 WIB
Foto: KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan UU Cipta Kerja mampu memberikan kemudahan izin kepada nelayan kecil. Pasalnya nelayan kecil hanya perlu membuat laporan untuk mendapatkan izin.

Koordinator Kelompok Tata Perizinan, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, DJPT, KKP Lingga Prawitaningrum mengatakan kapal laut berkapasitas di bawah 5 GT merupakan kategori usaha mikro. Di mana para pemilik kapal salah satunya hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Dalam UU CK (UU Cipta Kerja) ini sudah ada penggolongan usaha yang kami sampaikan bahwa untuk kapal yang dibawah 5 GT itu masuk dalam penggolongan usaha mikro, sehingga hanya wajib memiliki NIB dan standar saja," kata Lingga saat Sosialisasi dan Jaring Aspirasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara daring, Jumat (9/12/2022).

Ia mengatakan NIB berfungsi untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan. Sebab data yang terkumpul pun bakal digunakan untuk rujukan dalam pembuatan kebijakan selanjutnya.

"Cukup melapor saja. Karena negara ini butuh data kami ini butuh data untuk bahan pertimbangan untuk mengambil pertimbangan dalam kebijakan," katanya.

Berbeda dengan kapal di atas 5 GT, kapal jenis ini harus memiliki NIB beserta perizinan usaha. Tak hanya itu kapal tersebut juga harus mendapatkan izin dari provinsi dan pusat sesuai dengan GT yang dimiliki.

Adapun proses penerbitan izin usaha, ia menjabarkan nelayan bisa melakukan permohonan melalui OOS yang terintegrasi SILAT (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat). Jika sudah pemohon harus memenuhi syarat PB dan SIUP serta penilaian kelengkapan serta kesesuaian persyaratan.

Selanjutnya bakal diterbitkan Surat Tagihan PNBP maksimal 3 hari kerja. Pemohon bisa lanjutkan pembayaran tagihan PNBP. Kemudian bakal dilakukan validasi online pembayaran PNBP dan pencetakan SIUP dan PB.

"Sedangkan untuk kapal di atas 5 GT harus memiliki NIB dan perizinan usaha. Di bawah 30 (GT) kewenangan provinsi dan di atas 30 (GT) itu pusat. Di atas 30 itu sedikit hanya sedikit saja," katanya.

Ia menambahkan KKP pun hingga saat ini belum memberikan izin kepada kapal asing untuk melakukan penangkapan di perairan Indonesia. Pasalnya, saat ini, perairan Indonesia masih hanya diperuntukkan untuk kapal berbendera Indonesia.

"Terkait dengan keresahan kapal asing, sampai saat ini, kami belum menerbitkan izin untuk kapal asing. Jadi di dalam PP nomor 5 itu kapal yang boleh beroperasi di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) Indonesia hanya kapal berbendera Indonesia," jelasnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak hanya sebatas soal perizinan, namun juga menyangkut hal lain seperti menjamin keberlangsungan usaha perikanan tangkap hingga memastikan awak kapal perikanan terlindungi.

"Memastikan awak kapal perikanan memiliki kompetensi yang sesuai untuk bekerja pada kapal perikanan," tutupnya.




(prf/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork