Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sejumlah uang turut diamankan dalam OTT tersebut. KPK mengungkapkan OTT ini terkait dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
Diketahui bahwa hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, memangnya berapa sih besaran gaji Wakil Ketua DPRD Jatim hingga yang bersangkutan bisa terjaring OTT?
Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ("UU 23/2014") dan perubahannya.
Berdasarkan aturan tersebut diketahui bahwa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Artinya besaran gaji DPRD akan berbeda-beda di setiap wilayahnya.
Namun perlu diketahui juga bahwa untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.
Sementara itu berdasarkan informasi dari situskominfo.jatimprov.go.id, per 2017 kemarin total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jatim Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000, wakil ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000, dan anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000.
Secara terperinci, berdasarkan data sekwan (Sekertaris dewan) DPRD jatim rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD jatim per bulan sesuai PP nomer 24 tahun 2004. Berdasarkan aturan tersebut, DPRD Jatim berhak untuk menerima uang representasi sebesar Rp 3 juta untuk ketua, Rp 2,4 juta untuk wakil, dan Rp 2.250.000 untuk anggota.
Selain itu mereka juga mendapatkan uang paket ketua, wakil dan anggota Rp 300 ribu; tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.000, wakil Rp 3.480.000, anggota Rp 3.262.000; tunjangan komisi anggota Rp 326 ribu; tunjangan banmus/banggar ketua Rp 662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp 130 ribu.
Di luar itu DPRD Jatim masih menerima tunjangan beras ketua, wakil dan anggota Rp 226 ribu; tunjangan istri/suami/anak ketua Rp 420 ribu, wakil Rp 336 ribu, anggota Rp 315 ribu; tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 25.500.000, anggota Rp 25 juta; tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp 9 juta.
Dengan begitu bila ditotal penerimaaan per bulan ketua DPRD jatim Rp 43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000, wakil ketua Rp 41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000, anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 35.710.00.
Namun dengan adanya perubahan pada PP 18 tahun 2017, tunjangan perumahan ketua dan wakil menjadi Rp 27 juta, anggota tetap Rp 25 juta; tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp 21 juta; tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp 18 juta
Barulah dari perhitunga itu dapat disimpulkan bahwa total penerimaan per bulan ketua DPRD jatim Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000, wakil ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000 anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000.
Selain itu DPRD Jatim juga dapat menerima tunjangan reses yang dilakukan satu tahun 3 kali dan setiap reses setiap anggota DPRD jatim mendapat tunjangan reses sebesar Rp 21 juta.
Namun perlu diingat bahwa jumlah besaran gaji DPRD Jatim ini berdasarkan data 2017. Besar kemungkinan jumlah tersebut sudah mengalami perubahan saat ini.
Simak Video: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT Terkait Korupsi Dana Hibah