Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berlaku 2023, Target Raup Rp 4 T

Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berlaku 2023, Target Raup Rp 4 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 17 Des 2022 06:30 WIB
plastik kena cukai
Ilustrasi/Foto: Nadia Permatasari/Infografis

Pembicaraan soal perluasan pungutan cukai ke beberapa komoditas baru sendiri sudah bergulir di DPR. September lalu, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp 303,19 triliun. Jumlah itu naik Rp 1,4 miliar dari target penerimaan yang diusulkan sebelumnya.

Dalam rapat yang dilakukan, Anggota Banggar DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan untuk mencapai target itu salah satunya melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan MBDK yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," bunyi bahan paparan Bramantyo dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (27/9/2022) yang lalu.

Saat dimintai penjelasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait pelaksanaan cukai plastik dan minuman berpemanis masih tetap akan dilakukan pembahasan. Sri Mulyani menyebut pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan akan memperhatikan berbagai hal. Mulai dari melihat momentum pemulihan ekonomi, hingga memperhitungkan dampak kepada kesehatan dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

"Kita akan memilih instrumen mana yang paling make sense untuk tetap di satu sisi mencegah konsumsi yang berbahaya seperti minuman berpemanis, plastik, hasil tembakau, itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Di sisi lain, kita juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan dan dalam hal ini masalah lingkungan," tutur Sri Mulyani.


(hal/hns)

Hide Ads