Hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Formulir Standar Spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Kegiatan Usaha Migas di Gedung Ibnu Sutowo.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan semua kegiatan Migas di indonesia butuh persetujuan lingkungan, dan untuk mendapatkannya setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses persetujuan lingkungan. Formulir spesifik standar UKL-UPL ini disusun bersama agar dapat mengurangi ketidakpastian yang terjadi sebelumnya dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.
"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan," ucap Tutuka dalam sambutannya, Selasa (20/12/2022).
Adanya peluncuran ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di sektor minyak dan gas (Migas). Dengan adanya Formulir Standar Spesifik kegiatan UKL-UPL kegiatan usaha migas ini akan mempersingkat waktu terbit izin UKL-UPL dari yang biasanya 6 bulan menjadi sekitar 1-2 minggu saja.
"Proses yang mungkin 6 bulan sebelumnya bisa menjadi 1-2 minggu dan ini kita akan lihat lagi ini kecepatan proses ini," ujarnya.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Ary Sudijanto juga mengatakan walaupun nantinya UKL/UPL dilakukan dengan cepat, aspek lingkungan juga tidak akan ditinggalkan.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina 20 Desember 2022 |
"Orang berpikir kalau jadi cepat, lingkungan ditinggalin. Padahal enggak. Kita cepat tetapi kualitas lingkungan tetap tinggi. Jadi kalau UKL/UPL biasanya bisa 6 bulan sekarang harapannya 2 minggu selesai," ujarnya kepada wartawan di Gedung Ibnu Sutowo.
Senada dengan Ary, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengatakan percepatan ini tidak bermaksud untuk menghilangkan persyaratan yang ada.
"Percepatan itu kita lakukan bukan kita menghilangkan persyaratan, tidak. Kita lakukan yang efektif dan efisien," tuturnya kepada wartawan.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Pemerintah Bakal Hapus BBM 'Kotor' Tahun Depan, Pertalite Termasuk?"
(ang/ang)