Menteri PAN-RB Buka-bukaan soal Pensiun Dini Massal PNS di RUU ASN

Menteri PAN-RB Buka-bukaan soal Pensiun Dini Massal PNS di RUU ASN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 14:35 WIB
Abdullah Azwar Anas telah dilantik menjadi Menteri PAN-RB di Istana Negara, Rabu (7/9). Mantan Bupati Banyuwangi itu menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas/Foto: Lucas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Dalam prosesnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menyangkut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di sejumlah daerah. Ada beberapa daerah yang jumlah SKPD-nya tidak sesuai dengan jumlah penduduk daerahnya sendiri.

"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD-nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu, SKPD-nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah, " ujar Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Anas menegaskan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS. Seperti lowongan PPPK yang sedang berjalan saat ini, akan tetap dilanjutkan. Ia mengatakan, pihaknya kini tengah memprioritaskan lowongan untuk dua sektor, yakni PPPK pendidikan dan kesehatan.

"Nah prioritas utama telah kita putuskan untuk pendidikan dan kesehatan. Kemudian kedua, sedang kita beresin di daerah di Papua. Ini khusus rekrutmen PPPK, dan yang lain baru saja kami setujui untuk beberapa kabupaten di empat daerah pemekaran daerah baru Papua," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, RUU ASN menambah satu ayat dalam pasal 87 yang membahas pemberhentian dini PNS secara massal. Disebutkan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR. Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," bunyi kutipan ayat 5 pasal 87 tersebut.


(ara/ara)

Hide Ads