Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara soal aturan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Perihal ini ramai dibahas karena termuat dalam dalam draft Rancangan Undang-Undang ASN.
Anas mengatakan, hingga kini pihaknya masih menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN. Pihaknya juga tengah menghimpun data 5-10 tahun terakhir ASN yang pensiun dini.
"Ini sedang kita atur. Kita sedang bekerja keras mendata berapa sih ASN dalam 5-10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang mutasi, dan karena suatu hal dia keluar dari ASN," ucapnya di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menambahkan, pihaknya juga tengah membuat proyeksi dari data tersebut. Ia pun menargetkan, pada Desember ini data-data tersebut sudah bisa disajikan.
"Insyaallah Desember ini sudah selesai datanya. Terkait data tadi, berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal, dari seluruh ASN yang ada," terangnya.
Paralel dengan penghimpunan data ini, Kementerian PAN-RB juga tengah menghitung hasil survei ke PNS yang masih bertugas, menyangkut berapa yang menyatakan akan melanjutkan karier dan berapa yang tidak.
Anas tidak menampik pihaknya akan menyederhanakan birokrasi, salah satunya mengurangi jumlah PNS. Sejalan dengan hal tersebut, dibutuhkan adanya regulasi yang lebih rinci. Menurutnya, apabila persoalan penataan jabatan fungsional ini tuntas, jumlah PNS tidak harus terlalu besar sehingga bisa bergerak lincah sesuai sekala prioritasnya.
"Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon III eselon IV kan dipangkas. Supaya lebih agile, lebih lincah di bawah. Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai. Karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," terang Anas.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak juga Video: MenPAN-RB Segera Atur ASN-PPPK Tak Bisa Asal Pindah ke Jawa