2 Hal yang Wajib Diamankan Kalau Amit-amit Jadi Korban PHK

ADVERTISEMENT

2 Hal yang Wajib Diamankan Kalau Amit-amit Jadi Korban PHK

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 21 Des 2022 17:55 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi PHK/Foto: iStock
Jakarta -

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih belum usai. Hal ini membuat banyak orang was-was, apakah akan ikut menjadi korban selanjutnya.

Sebagai modal menghadapi kemungkinan adanya PHK, ada hal-hal esensial yang perlu diketahui pekerja. Pertama, pekerja harus memastikan dulu tunjangan yang didapatkan jika menjadi korban PHK.

Pemerhati dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan mengatakan jika akan melakukan PHK, biasanya perusahaan sudah ada tata cara perhitungan jumlah yang akan diberikan kepada karyawan yang akan di-PHK, termasuk tunjangan-tunjangannya.

"Ketika perusahaan memanggil kita untuk mem-PHK kita biasanya kita diminta waktu sesi untuk benar-benar menghitung berapa yang akhirnya saya dapatkan atau yang perusahaan akan berikan kepada saya sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya kepada detikcom, Rabu (21/12/2022).

Namun, ia mengungkapkan terkadang ada juga perusahaan yang tidak dapat memberikan tunjangan atau uang pesangon kepada korban PHK. Meski demikian, korban PHK dapat tetap meminta perusahaan memberikan haknya, dalam hal ini uang pesangon.

"Ketika ada perusahaan yang tidak mampu bayar pesangon korban PHK, korban bisa meminta mediasi Dinas Tenaga Kerja di provinsi tempat Anda bekerja untuk datang ke perusahaan untuk bisa membuat semacam komitmen dari perusahaan untuk tetap membayar, walaupun harus dicicil," tuturnya.

Kedua, yang tak kalah penting, Audi menuturkan korban PHK juga bisa meminta surat rekomendasi dari perusahaan yang melakukan PHK untuk mempermudah korban mencari pekerjaan baru.

"Kita juga bisa minta tolong ke perusahaan yang mem-PHK kita, bikin rekomendasi yang baik atas pekerjaan kita," tuturnya.

Dirinya juga mengatakan walaupun menjadi korban PHK, orang tersebut juga harus tetap aktif meminta haknya kepada perusahaan.

"Ketika mendapati posisi seperti ini (di PHK) kita tidak boleh lama-lama juga merenung dan menunggu, harus segeralah gitu," tutupnya.

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT