Lengkap! Ini Daftar BUMN yang Disuntik Modal Negara di 2022

Lengkap! Ini Daftar BUMN yang Disuntik Modal Negara di 2022

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 21 Des 2022 18:00 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

3. PTPLN (Persero)

Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2022, PLN mendapatkan PMN sebesar Rp 5 triliun. PMN diberikan kepada PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. PT SaranaMultigriya Finansial (Persero)

Sarana Multigriya Finansial mendapatkan PMN sebesar Rp 2 triliun. PMN berasal dari APBN tahun 2022.

ADVERTISEMENT

5. PTAdhi Karya (Persero)Tbk

BUMN konstruksi ini mendapatkan PMN sebesar Rp 1,97 triliun berdasarkan PP 32 Tahun 2022. PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam rangka menyelesaikan proyek strategis nasional melalui penerbitan saham baru.

6. PT Semen Indonesia (Persero)Tbk

Semen Indonesia mendapat penambahan penyertaan modal negara berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B negara pada PT Semen Baturaja Tbk.

7. PT Waskita Karya (Persero)Tbk

Tahun ini Waskita mendapat PMN sebesar Rp 3 triliun. PMN ini bersumber dari APBN 2022.

8. PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk

Garuda Indonesia tercatat mendapat dua PMN tahun ini. Hal itu berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2022 dan PP 51 Tahun 2022.

Pada PP 43 disebutkan, Garuda mendapatkan PMN sebesar Rp 7,5 triliun yang berasal dari APBN 2022. Sementara, pada PP 51 dijelaskan, Garuda mendapat PMN Rp 1 triliun yang berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Garuda dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari APBN Tahun 2020.

9. PTHutama Karya (Persero)

Suntikan PMN kepada Hutama Karya tahun ini sebesar Rp 23,85 triliun. PMN tersebut tertuang dalam PP Nomor Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

10. PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk

PMN diberikan kepada Bank BTN dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan. Adapun PMN yang diberikan sebesar Rp 2,48 triliun.

11. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2022, perusahaan mendapatkan PMN Rp 1,085 triliun. Penambahan PMN ini bersumber dari APBN 2022.

12. PerumPerumnas

Nilai PMN yang diberikan kepada Perum Perumnas sebesar Rp 1,568 triliun. PMN diberikan dalam rangka melanjutkan program pemerintah pengadaan 'Satu Juta Rumah' serta mendukung persediaan perumahaan rakyat.


(acd/dna)

Hide Ads