Indra Kenz hingga Doni Salmanan cs Masih Bisa Beraksi Setelah Ada UU P2SK?

Indra Kenz hingga Doni Salmanan cs Masih Bisa Beraksi Setelah Ada UU P2SK?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Des 2022 14:49 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang vonis kasus Binomo hari ini. Sidang tersebut digelar secara terbatas.
Indrakenz saat Persidangan (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sejumlah sanksi yang lebih berat dari aturan lama. UU P2SK menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium, atau menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dalam pasal 306 diatur sanksi bagi PUSK yang melanggar tentang perlindungan konsumen, yakni dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan pada batas pemenuhan jangka waktu tertentu, PUSK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU P2SK juga dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan hal-hal yang sudah disebutkan.

Jika melanggar, setiap orang akan terancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.


(aid/dna)

Hide Ads