Penipuan Catut Bea Cukai 2022 Cetak Rekor, Kerugian Tembus Rp 8,3 Miliar!

ADVERTISEMENT

Penipuan Catut Bea Cukai 2022 Cetak Rekor, Kerugian Tembus Rp 8,3 Miliar!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 22 Des 2022 16:57 WIB
Ilustrasi Penipuan Online
Foto: shutterstock
Jakarta -

Jumlah penipuan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan mencatatkan rekor. Per November 2022, jumlah penipuan mencapai hampir 7 ribu kasus.

Di tahun 2022 jumlah penipuan adalah 6.958 kasus, lebih tinggi dibanding 2021 sebesar 2.491 kasus, dan di tahun 2020 sebesar 3.284. Atas penipuan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan total kerugian mencapai Rp 8,3 miliar.

"Tahun 2021 sempat turun, dan tahun ini rekor. Kita harus sampaikan, sampai dengan November hampir 7 ribu kasus. Mungkin sekarang sudah 7 ribuan. Ini total kerugian Rp 8,3 miliar," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Hatta menjelaskan, kerugian tersebut dihitung berdasarkan uang yang sudah ditransfer korban dan dilaporkan ke Ditjen Bea Cukai. Ia juga menyebut Ditjen Bea Cukai berhasil menyelamatkan uang dari potensi penipuan sebesar Rp 12,6 miliar.

"Potensi yang bisa diselamatkan, ini mereka hanya cerita tapi tidak sempat transfer. Baru lapor ke kami. Potensinya 12,6 miliar," ungkapnya.

Untuk mencegah penipuan, Hatta meminta masyarakat tidak panik saat dihubungi penipu. Menurutnya penipu memanfaatkan nama Bea Cukai agar korban lebih terintimidasi dan menuruti kemauan pelaku.

Hatta menjabarkan ciri-ciri penipuan dalam melancarkan aksinya. Misalnya meminta pungutan dengan alasan tidak wajar, seperti pajak yang lebih tinggi dibanding barang yang dibeli.

Penipu juga kerap memasang foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis, hingga nomor HP pribadi.

Pelaku penipuan juga kerap mengancam korban dengan ancaman akan dipenjara dan denda bila tidak menuruti kemauan pelaku. Mereka juga memberi batas waktu yang singkat, misalnya untuk mentransfer uang, supaya korban tidak sempat berpikir logis.

Lalu meminta sejumlah pembayaran ditujukan ke rekening pribadi. Perlu diketahui bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran, bukan rekening pribadi.

Masyarakat diminta lebih waspada, khususnya saat akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Pasalnya penipuan marak terjadi di waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban melakukan konfirmasi.

(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT