Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penyatuan dua BUMN angkutan umum menjadi satu perusahaan, yakni Perum Damri dan Perum PPD. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres 25 tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Diketahui Damri merupakan salah satu perusahaan plat merah yang memiliki sejarah panjang di Tanah Air. Bahkan cikal bakal Damri sendiri ternyata sudah ada sejak sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, yakni pada masa pendudukan Jepang, tepatnya pada 1943.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi DAMRI, pada masa pendudukan Jepang terdapat dua usaha angkutan, yakni Jawa Unyu Zigyosha yang menyediakan jasa angkutan barang dan Jidousha Sokyoku yang melayani angkutan penumpang.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, barulah dua usaha angkutan tersebut diambil-alih oleh pemerintahan RI. Nama Jawa Unyuu Jidousha diganti Djawatan Pengangkoetan, sedangkan Jidousha Sokyoku menjadi Djawatan Angkutan Darat.
Barulah kemudian pada 1946 pemerintah memutuskan untuk menyatukan Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkutan Darat. Penggabungan dua perusahaan inilah yang kemudian memunculkan nama Djawatan Angkaoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI.
Adapun saat itu perusahaan ini ditugaskan untuk menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Restui Damri dan PPD Dilebur |
Seiring berjalannya waktu, Damri kemudian berubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP No. 233 Tahun 1961. Namun kemudian pada 1965, BPUPN dihapus dan Damri ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN).
Lebih lanjut, Damri kembali beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan PP No. 30 Tahun 1984. Barulah setelah itu status Damri sebagai Perum disempurnakan dengan PP No. 31 tahun 2002.
Disitat dari repository FE UNJ, Logo DAMRI resmi ditetapkan pada tahun 1963, sebelumnya selama awal berdirinya Djawatan Angkutan Motor RI sampai perubahan status menjadi perusahaan negara tidak menggunakan Logo.
Pada akhirnya terciptalah logo yang dimaksudkan, dengan argumentasi bahwa bus yang digunakan sarana angkutan di atas jalan raya mengangkut penumpang mempunyai dua roda depan yang dapat di arahkan sesuai dengan arah yang dituju, mempunyai alat kemudi dan mesin bersinergi mengatur jalannya bus yang di dalam hal ini dimaksudkan adalah bus DAMRI sebagai perusahaan.
Mesin digambarkan sebagai sayap kanan dan kiri yang masing-masing berlapis dua dan tiap-tiap lapis mempunyai 4 dan 6 lembar bulu, yang berfungsi sebagai penggerak bus DAMRI untuk mencapai tujuan, yakni sejahtera adil dan makmur.
Sejahtera adil dan makmur digambarkan dengan kapas yang berbunga sebanyak 8 bunga dan pada tangkai padi mempunyai 17 biji padi, satu tangkai bunga kapas dan satu tangkai padi membentuk dengan angka 11.
Satu tangkai kapas dan satu tangkai padi digambarkan sebagai angka 8 dan 17, menunjukkan arti tanggal 17 12 Agustus dimana pada tahun 1945 terjadi proklamasi kemerdekaan Indonesia dan setahun kemudian tanggal 25 Nopember 1946 DAMRI lahir, masih dalam suasana perang fisik kemerdekaan.
Dengan adanya keputusan Jokowi tersebut, Damri akan segera bergabung dengan PPD dan menjadi satu perusahaan.
Lihat juga Video: Warga Bandung Mengeluh Damri Setop Beroperasi