PPD Ternyata Sudah Ada dari Zaman Belanda, Begini Sejarahnya

ADVERTISEMENT

PPD Ternyata Sudah Ada dari Zaman Belanda, Begini Sejarahnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 27 Des 2022 16:35 WIB
Kepala BPTJ Bambang Prihartono meresmikan terminal tipe A Pondok Cabe di Tengerang Selatan, Senin (31/12/2018). Selain peresmian terminal ini juga dibuka trayek PPD Premium Pondok Cabe Senen dan juga Damri tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Trayek PPD/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sekarang ini pemerintah tengah berencana untuk segera melebur Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan Perum Damri menjadi satu perusahaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres 25 tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Melansir dari situs resmi perusahaan, diketahui bahwa Perum PPD merupakan perusahaan milik pemerintah di bidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta.

Adapun sejarah Perum PPD ini dimulai dengan angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij - BVMNV). Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954.

Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.

Namun setelahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961 dan No. 229 tahun 1961, perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara dan dikelola di bawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata.

Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Pada tahun 2013 Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi. Pada tahun ini pula Perum PPD bertransformasi dan menyehatkan manajemen di seluruh aspek strategis antara lain financial, SDM, dan operasional.

Adapun strategi pembenahan yang diterapkan oleh perusahaan adalah fokus pada membentuk manajemen perusahaan yang sehat dan transparan sehingga Perum PPD pertamakali dapat meraup laba.

Seiring geliat bisnis dan kinerjanya, perusahaan juga terus menjalin kemitraan dengan pihak lainnya. Berkat itu saat ini Perum PPD sudah melayani 21 rute busway. Selain itu Perum PPD juga memiliki beberapa SBU yang terdiri dari SBU Transbusway, SBU Pemeliharaan dan Perbaikan bus, SBU Transjabodetabek, SBU Aset dan Logistik, SBU Trans PPD MAC.

Simak juga Video: Warga Bandung Mengeluh Damri Setop Beroperasi

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT