Sistem 'Si Kaya dan Miskin' Rumit, Tarif KRL Lebih Baik Naik untuk Semua

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 29 Des 2022 10:36 WIB
Ilustrasi KRL/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tarif KRL bakal dibuat skema baru, skema itu akan membedakan tarif subsidi untuk orang yang kurang mampu dan tarif yang lebih mahal untuk orang yang mampu. Namun, pengamat justru menilai sebetulnya Kementerian Perhubungan tidak perlu repot-repot menyusun skema tarif KRL baru seperti itu.

Daripada menerapkan sistem yang rumit untuk diterapkan, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan lebih baik Kemenhub memberikan izin untuk kenaikan tarif KRL. Apalagi kenaikan ini sudah diusulkan sejak lama oleh PT KCI yang menjadi operator KRL Commuter Line.

Dia memaparkan usulan penyesuaian tarif sudah diajukan sejak tahun 2021 yang lalu, pasalnya sejak 2016 tarif KRL belum juga mengalami kenaikan. Sementara itu kenaikan biaya operasional terus terjadi tiap tahunnya.

Lebih lanjut, Darmaningtyas menjelaskan sebetulnya usulan besaran kenaikan tarif yang pernah diusulkan pun tidak terlalu signifikan. Karena hanya Rp 2.000 untuk 25 km pertama saja. Usulan ini pun pernah dipaparkan oleh Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Januari lalu.

"Jadi andaikan Anda pengguna KRL dan sekali perjalanan anda bayar Rp 3.000, dengan kenaikan tersebut Anda cuma akan membayar menjadi Rp 5.000. Dibandingkan dengan kenaikan angkutan online yang bisa naik kapan saja, kenaikan tarif KRL ini sebetulnya tidak signifikan," papar Darmaningtyas dalam catatannya kepada detikcom, Kamis (29/12/2022).

Soal tujuan pemerintah memberikan subsidi tepat sasaran, Darmaningtyas menyarankan caranya harus yang mudah diterapkan. Menurutnya apabila tarif KRL sudah dinaikkan, pemerintah masih bisa memberikan harga yang jauh lebih murah bagi penumpang yang tergolong tidak mampu.

Caranya adalah setelah tarif dinaikkan, pemerintah membuka pendaftaran untuk pengajuan keringanan tarif kepada masyarakat yang kurang mampu. Dia menyarankan agar cara ini dilakukan untuk menguntungkan semua pihak.

"Bagi penumpang KRL yang pendapatannya pas-pasan, seperti petugas cleaning service, penjaga keamanan, penjaga toko, atau pekerja serabutan dan merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut dapat mengajukan keringanan dan nantinya diberikan tarif sesuai dengan kemampuan," jelas Darmaningtyas.

"Dengan begitu subsidi tersebut tepat sasaran karena diberikan kepada mereka yang betul-betul memerlukan," pungkasnya.

Sebelumnya, tarif KRL disebut bakal dibagi dua jenis sesuai dengan kemampuan daya beli penumpangnya. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan dalam rangka memastikan pembiayaan subsidi atau (Public Service Obligation/PSO) dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Memperhatikan hal tersebut, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sedang melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran.

Kemenhub sedang mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar.

"Saat ini kami tengah mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar," ungkap Adita dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022) kemarin.

Tonton juga Video: Anies Resmikan Tarif Integrasi LRT-MRT-TransJ: Maksimal Rp 10 Ribu







(hal/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork