Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal berencana menggugat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sudah ditetapkan Kenaikan UMP dinilai tidak sesuai dengan angka inflasi.
"Terhadap nilai UMP yang telah diputuskan semua gubernur, partai buruh akan siapkan langkah PTUN dan aksi-aksi bersama serikat buruh. Ada empat konfederasi, ada 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional yang jadi inisiator Partai Buruh," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Said Iqbal tidak merinci provinsi mana saja yang akan digugat. Namun, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang akan digugat. Ia menilai kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,9 juta paling merugikan.
"Langkah-langka gugatan PTUN kami tujukan untuk DKI Jakarta karena inilah yang paling merugikan," ujarnya.
Secara ekonomi dan sosial daya beli buruh turun 30%. Said Iqbal menyebut salah satu penyebabnya inflasi 6,5% periode Januari-Desember 2022. Di sisi lain ekonomi Indonesia disebut terus tumbuh.
Bahkan menurut Said Iqbal ekonomi Indonesia berada di posisi tiga besar dunia. Oleh karena itu ia mempertanyakan kenaikan UMP yang menurutnya tidak sesuai.
"Tahun 2023 ekonomi Indonesia ketiga terbesar di dunia pertumbuhan ekonominya menurut IMF. Kok upah minimum (DKI Jakarta) naiknya 5,6%, di bawah inflasi yang 6,5%. Nombok dong sekitar 0,9% tiap bulan. Kita akan ke PTUN dan lakukan aksi-aksi," tegasnya.
Namun dirinya masih mengapresiasi beberapa daerah yang menerapkan kenaikan UMP sekitar 7-10%. Pada kesempatan itu ia juga mengecam langkah APINDO yang mengajukan judicial review soal aturan UMP.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang menjadi dasar perhitungan UMP 2023 digugat APINDO ke Mahkamah Agung.
"Kami kecam APINDO yang mengajukan judicial review. Jangan serakah lah, jangan rakus kebijakannya. Tiga tahun nggak naik upah, dan sekarang ekonomi secara makro tumbuh positif terus, 4,7% di 2023. Logika apa yang kalian pakai," pungkasnya.
Simak juga Video: Ini Daftar Kenaikan UMP 2023