Mengutip FTA Center Kementerian Perdagangan, RCEP adalah kemitraan ekonomi modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan yang dibangun di atas perjanjian bilateral ASEAN (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dengan lima negara mitranya (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru).
Hal ini akan semakin memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata, penghapusan tarif sekitar 92% dari barang yang diperdagangkan di antara para pihak RCEP. Akses pasar preferensial tambahan untuk produk tertentu termasuk bahan bakar mineral, plastik, produk kimia lainnya, aneka olahan makanan dan minuman di pasar RCEP tertentu seperti China, Jepang, dan Korea.
Rules Of Origin yang disederhanakan untuk memberikan pelaku usaha fleksibilitas yang lebih besar untuk memanfaatkan manfaat akses pasar preferensial. Ketentuan akumulasi regional juga akan memungkinkan pelaku usaha untuk mengambil keuntungan dari rantai pasokan kawasan.
Prosedur kepabeanan yang disederhanakan dan ketentuan fasilitasi perdagangan yang ditingkatkan akan memungkinkan administrasi prosedur yang efisien dan pengeluaran barang yang cepat termasuk pelepasan kiriman cepat dan barang yang mudah rusak dalam waktu 6 jam setelah kedatangan.
Peningkatan komitmen di atas FTA ASEAN Plus One yang sudah ada antara lain dalam Layanan Profesional, Penelitian dan Pengembangan, Komputer dan Layanan Terkait, Layanan Distribusi dan Logistik.
RCEP mencakup komitmen untuk melarang persyaratan kinerja bagi investor dan ketentuan untuk mengunci relaksasi langkah-langkah di masa depan dan memitigasi pelacakan balik.
Manfaat lainnya termasuk cakupan dan komitmen yang diperluas di area baru seperti E-Commerce, kebijakan Persaingan, dan Hak Kekayaan Intelektual.
(hns/hns)