Baju Impor Bekas Merajalela, Banyak Masuk dari 'Pelabuhan Tikus' di Batam

Baju Impor Bekas Merajalela, Banyak Masuk dari 'Pelabuhan Tikus' di Batam

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 31 Des 2022 12:30 WIB
Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan membuat warga mengerem berbelanja pakaian baru. Mereka memilih beli pakaian bekas seperti terlihat di kawasan Pasar Senen, Jakpus, Kamis (14/10).
Ilustrasi Baju Bekas/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Baju bekas impor ilegal makin marak di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan paling banyak menindak penyelundupan baju bekas impor dari pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di wilayah teritorial Batam.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan penindakan yang paling banyak dilakukan itu dari wilayah teritorial Batam oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam.

Ia menerangkan bukan berarti penangkapan melalui pelabuhan resmi kepabeanan Batam, tetapi dari pelabuhan-pelabuhan tikus di sekitar wilayah teritorial Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam data yang diberikan, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor. Untuk tahun ini saja kantor penindak Batam juga menjadi yang terbanyak menindak yakni 50 penindakan.

"Ini bukan ditangkap di pelabuhan (resmi kepabeanan) tentunya di teritorial Batam dan sekitarnya jadi dari Batam termasuk pelabuhan-pelabuhan tikusnya," jelas Nirwala kepada detikcom di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, ditulis Sabtu (31/12/2022).

ADVERTISEMENT

Kemudian penindakan kedua terbanyak lagi oleh kantor penindak Pelabuhan Belawan. Nirwala menjelaskan penyidikan itu dilakukan di sekitar wilayah tersebut yakni kawasan teritorial Sumatera Utara.

Tercatat kantor penindakan bea cukai di Pelabuhan Belawan dari 2019 hingga Desember 2022 mencapai 88 penindakan baju bekas impor ilegal.

"Lewat pelabuhan juga ada penindakan misalnya di dalam kontainer diberitahu kedatangan terus ketika dibuka baju belas. Kalau di Indonesia bagian timur juga ada itu melalui selat Kalimantan Sulawesi itu Nunukan langsung melipir hilang masuk ke NTT," jelasnya.

Rincian penindakan baju impor ilegal di halaman berikutnya.

Secara rinci, selain kantor penindakan Batam dan Belawan. Kemudian tercatat KPPBC Entikong telah menindak sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, KPPBC Sintete 58, KPPBC Tanjung Pinang 52, KPPBC Teluk Nibung 33, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan dan KPPBC Atambua 23 penindakan. Rincian penindakan ini merupakan total tindakan yang telah dilakukan kantor penindakan sejak 2019 sampai Desember 2022.

Nirwala menjelaskan, bahwa dalam penindakan baju bekas impor ini merupakan salah satu titipan aturan yang diserahkan ke Bea Cukai. Kebijakan aturannya semua diatur oleh Tata Niaga Kementerian Perdagangan. Selain menindak penyelundupan, tugas Bea Cukai tidak sampai di situ.

Setelah menindak kemudian dilakukan penyitaan barang, dilakukan penyelidikan, penyidikan. Kemudian terbukti melakukan penyelundupan, maka harus dilakukan tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan.

"Mengenai pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan diatur dalam ketentuan Pasal 102. Selain menyita, tindak pidana kemudian melimpahkan berkas ke Kejaksaan, belum selesai sampai di situ ada perintah pengadilan harus dimusnahkan. Maka harus dimusnahkan, jelasnya.

Dalam UU Kepabeanan Pasal 102, tepatnya Pasal 102 A dan Pasal 102 B khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor, maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.



Simak Video "Bea Cukai Asahan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 3,7 M"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads