Baju Impor Bekas Merajalela, Banyak Masuk dari 'Pelabuhan Tikus' di Batam

Baju Impor Bekas Merajalela, Banyak Masuk dari 'Pelabuhan Tikus' di Batam

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 31 Des 2022 12:30 WIB
Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan membuat warga mengerem berbelanja pakaian baru. Mereka memilih beli pakaian bekas seperti terlihat di kawasan Pasar Senen, Jakpus, Kamis (14/10).
Ilustrasi Baju Bekas/Foto: Pradita Utama

Secara rinci, selain kantor penindakan Batam dan Belawan. Kemudian tercatat KPPBC Entikong telah menindak sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, KPPBC Sintete 58, KPPBC Tanjung Pinang 52, KPPBC Teluk Nibung 33, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan dan KPPBC Atambua 23 penindakan. Rincian penindakan ini merupakan total tindakan yang telah dilakukan kantor penindakan sejak 2019 sampai Desember 2022.

Nirwala menjelaskan, bahwa dalam penindakan baju bekas impor ini merupakan salah satu titipan aturan yang diserahkan ke Bea Cukai. Kebijakan aturannya semua diatur oleh Tata Niaga Kementerian Perdagangan. Selain menindak penyelundupan, tugas Bea Cukai tidak sampai di situ.

Setelah menindak kemudian dilakukan penyitaan barang, dilakukan penyelidikan, penyidikan. Kemudian terbukti melakukan penyelundupan, maka harus dilakukan tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan diatur dalam ketentuan Pasal 102. Selain menyita, tindak pidana kemudian melimpahkan berkas ke Kejaksaan, belum selesai sampai di situ ada perintah pengadilan harus dimusnahkan. Maka harus dimusnahkan, jelasnya.

Dalam UU Kepabeanan Pasal 102, tepatnya Pasal 102 A dan Pasal 102 B khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor, maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.



Simak Video "Bea Cukai Asahan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 3,7 M"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)

Hide Ads