Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP:
1. Login ke ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama
5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua
6. Masukkan kode captcha
7. Klik Cari
Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:
1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
(ada/ara)