Omnibus Law UU Cipta Kerja menimbulkan sederet kontroversi, salah satunya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kini dalam Perppu Cipta Kerja hal itu juga kembali dituangkan.
Perppu Cipta Kerja sendiri telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.
Ketentuan terkait PKWT atau pekerja kontrak sendiri salah satunya tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Di ayat 2 disebutkan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Perppu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 61. Misalnya di ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian Kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
Ditegaskan juga bahwa perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
"Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh," bunyi pasal 61 ayat 3.
Lalau di ayat 5 disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(das/zlf)