Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja yang Baru Terbit, Ini Catatannya

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Minggu, 01 Jan 2023 16:32 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Menanggapi hal ini, Presiden Partai Buruh/Ketua Serikat Buruh Said Iqbal menyatakan Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.

"Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law undang-undang cipta kerja. Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/1/2022).

Said Iqbal menyatakan ada 9 poin Perppu Cipta Kerja yang ditolak, yaitu:

1. Pasal tentang Upah Minimum

Dalam pasal ini, terdapat 4 poin yang ditolak. Pertama, terkait UMK yang bisa diputuskan oleh gubernur, bisa juga tidak diputuskan oleh gubernur. "Di perppu, UMK itu bisa atau kata dapat diputuskan oleh gubernur, kami tolak. Harus diputuskan oleh gubernur. Bukan menggunakan kata-kata 'dapat'," kata Said Iqbal.

Selanjutnya, terkait penetapan upah minimum yang menggunakan inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi ditambah indeks tertentu. "Kami menolak adanya indeks tertentu," ujar Said Iqbal. "Tetap harus pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.

Lalu, terkait formula kenaikan upah minimum bisa berubah tergantung keadaan ekonomi. "Kami menolak. Karena dalam keadaan tersebut ada kondisi industri yang mampu ada industri yang tidak mampu. Masa industri yang mampu diubah juga formulanya? Harusnya, perusahaan yang tidak mampu bisa menangguhkan upah minimum tapi mungkin memberikan laporan tertulis keuangan dalam 2 tahun berturut-turut (merugi),"

Untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), Partai Buruh, KSPI, dan serikat buruh lainnya ingin tetap ada.

Buka halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork