Keputusan pahit harus diterima PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Setelah berbagai upaya penyelamatan dilakukan, Merpati harus menerima kenyataan diputus pailit.
Seperti dirangkum detikcom, Rabu (28/12/2022), Merpati diputus pailit pada 2 Juni 2022 lalu oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
"Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.
Merpati diputus pailit lantaran PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan.
"Iya (benar Merpati Airlines dinyatakan pailit). Itu merujuk kepada keputusan pengadilan di Surabaya ya," kata Direktur Utama PPA Yadi Ruchandi saat dikonfirmasi 7 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Daftar BUMN Sakit hingga Mau Dibubarkan |
Dalam keterangan tertulisnya, Yadi menjelaskan, pembatalan perdamaian ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap Merpati karena sudah lama tak beroperasi.
"PPA telah menjalankan amanat untuk menyelesaikan permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," katanya.
Bagaimana cerita Merpati? Buka halaman selanjutnya.
(acd/dna)