Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak orang kaya. Penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun jadi dikenakan tarif sebesar 35%, dari sebelumnya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar/tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%)," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Sri Mulyani menjelaskan orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun bisa membayar pajak Rp 1,75 miliar/tahun atau Rp 145,83 juta/bulan. Mari kita hitung dengan contoh kasus di bawah ini.
Misalnya ada seorang direktur bernama Pak Pulan memiliki penghasilan Rp 6 miliar/tahun atau Rp 500 juta/bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayar per tahun?
PPh per Tahun Orang Kaya
PKP - PTKP x 35%
Rp 6 miliar - Rp 72 juta x 35% = Rp 2,07 miliar
Baca juga: Sri Mulyani Umumkan APBN 2022 Tekor Rp 464 T |
Maka total pajak yang harus dibayar Pak Pulan adalah Rp 2 miliar/tahun atau Rp 166,6 juta/bulan.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tuturnya.
Bagaimana dengan pajak karyawan bergaji mepet UMR? Cek halaman berikutnya.
(aid/ara)