Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sanksi terhadap 216 lebih eksportir yang tidak menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Nilai denda dari sanksi tersebut mencapai Rp 53 miliar.
"Mengenai dana hasil ekspor SDA, denda yang telah dikenakan mencapai Rp 53 miliar yang dikenakan terhadap 216 lebih eksportir yang sesuai dengan ketentuan dikenakan denda," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (3/1/2023).
Askolani menyebut setidaknya eksportir diberikan batas waktu pelunasan selama tujuh bulan sejak diterbitkannya surat tagihan. Sampai saat ini yang sudah berhasil dikantongi dari total denda yakni Rp 4,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini alhamdulillah sudah masuk sekitar Rp 4,5 miliar dari hasil jatuh tempo denda yang harus mereka bayar. Tentunya untuk ke depannya akan kita pantau dan diselesaikan sesuai kewajiban mereka," tuturnya.
Kewajiban eksportir harus membawa pulang DHE ke dalam negeri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Pada Pasal 9 Ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, eksportir dikenakan sanksi administratif jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didapati eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas di dalam negeri.
Sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Keuangan, berdasarkan oleh BI dan OJK.
Sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang DHE SDA ke dalam negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019. Eksportir bakal kena denda 0,5% dari total nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke rekening khusus di dalam negeri.
Para eksportir juga harus membuat rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal.
Jika eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Denda yang dimaksud langsung disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744 Tahun 2020, terdapat 1.208 pos tarif yang yang harus melaporkan atau memindahkan DHE-nya ke dalam negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 pos tarif terkait sektor pertambangan, 472 pos tarif dari sektor perkebunan, 190 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 366 pos tarif terkait sektor perikanan.
Lihat juga video 'MAKI Serahkan Berkas ke KPPU soal Penyelewengan 9 Eksportir CPO':