Deretan BUMN yang 'Disuntik Mati' hingga 2022

Year in Review 2022

Deretan BUMN yang 'Disuntik Mati' hingga 2022

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 09 Jan 2023 06:00 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

4. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Selain tiga BUMN di atas, Erick Thohir pernah menyampaikan empat BUMN akan segera menyusul. BUMN yang akan menyusul itu di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

"Jadi yang empat, intinya Pak Yadi (Direktur Utama PT PPA) masih ada proses, apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses daripada homologasi," kata Erick kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merpati Nusantara Airlines sendiri telah secara resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

Dari catatan detikcom, Merpati pernah menyentuh masa kejayaan di 1989-1992. Saat itu, Merpati memiliki sekitar 100 armada. Merpati memiliki berbagai tipe pesawat, mulai dari jet hingga baling-baling berukuran kecil.

Banyak masalah yang membuat Merpati akhirnya tak bisa terbang lagi pada 1 Februari 2014. Saat itu Merpati juga sedang dalam proses pembentukan anak usaha, divestasi aset dan langkah debt to equity masih dalam kerangka restrukturisasi dan revitalisasi.

5. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces (Persero) masuk daftar perusahaan yang akan dibubarkan. BUMN ini bahkan sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.

Usai diputus pailit, aset perusahaan harus dijual untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan kepada kreditur. Namun, dalam catatan 2019 lalu, ada masalah dalam pelepasan aset ini karena salah satu kreditur yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kala itu tak terima karena merasa tidak mendapat jatah semestinya dari salah satu aset yang dilepas.

6. PT Istaka Karya (Persero)

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Istaka Karya pailit. Dalam catatan detikcom, Juli 2022 lalu, Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan, usai diputus pailit, maka kurator akan membereskan boedel pailit. Perusahaan ini merupakan satu dari empat BUMN yang disampaikan Erick Thohir akan dibubarkan Erick Thohir.

Istaka Karya awalnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries. Saat itu perusahaan sempat mencatat sejumlah prestasi gemilang dengan menangani berbagai proyek besar di Saudi Arabia.

Perusahaan kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah. Adapun Beberapa proyek yang sempat digarap Istaka Karya antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Serikat Pekerja PT Istaka Karya pada 2021 lalu mengakui, perusahaan sedang dalam kondisi tidak baik. Perusahaan mengalami kondisi sulit di tahun 2019 dan 2020, pada tahun 2019 yang merupakan tahun politik membuat perusahaan susah mendapatkan proyek. Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda sampai dengan pemilu berakhir. Belum lagi tahun 2020 yang merupakan tahun awal pandemi COVID-19 menyerang Indonesia.

7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)

Pembubaran perusahaan ini semakin dekat. Sebab, rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan ini masuk daftar rancangan peraturan yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rancangan peraturan pemerintah pembubaran PANN tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pokok materi dalam Keppres tersebut.

PT PANN sendiri sempat menyita perhatian pada penghujung 2019 lalu. Saat rapat dengan Komisi XI DPR RI membahas penyertaan modal negara (PMN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kebingungan menjawab pertanyaan terkait PT PANN.

Sri Mulyani mulanya menjelaskan PT PANN mendapatkan PMN Rp 3,76 triliun, tiba-tiba Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melakukan interupsi dan menanyakan apa itu PT PANN. Ternyata, Sri Mulyani pun mengaku baru tahu ada BUMN yang bernama PANN. Dia juga sempat bertanya kepada pejabat Kemenkeu lainnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai kebingungan Sri Mulyani. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari inti bisnisnya.

"Direksinya baru tapi ada problem dari 1994 ketika me-leasing pesawat terbang yang jumlahnya 10 pada saat itu. Saya rasa sangat tidak fair saya sebagai menteri langsung menyalahi direksi, tetapi ini adalah bagian BUMN terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis. Padahal PT PANN itu awal didirikan untuk leasing kapal laut. Bukan kapal udara. Nanti ada kapal-kapal yang lain, kapal-kapalan," jelas Erick.

Erick mengatakan, BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam bisa merger, paling buruk ditutup. Hingga akhirnya, pilihan terburuk pun harus diambil pemerintah dan sudah direstui Jokowi.

Download report Year in Review 2022 di sini.


(das/das)

Hide Ads