Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap KPK hari ini. Lukas Enembe juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Sumber detikcom mengatakan Lukas diamankan tim penyidik KPK di Papua. Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi, memang berapa sih gaji Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua?
Mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Dengan begitu, selaku Gubernur Papua, Lukas Enembe mendapatkan gaji sebesar Rp 8,4 juta setiap bulannya. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.
Memang dari sisi jumlah uang yang masuk kekantong pribadinya setiap bulan tidak besar, namun di luar itu para gubernur dan wakilnya masih mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BPO sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pada pasal 9 dijelaskan bahwa besaran BPO tergantung dari klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPO itu nanti dibagikan kepada gubernur dan wakilnya berdasarkan proporsional. BPO sendiri untuk menunjang operasional para pimpinan provinsi tersebut.
Melalui BPO seluruh operasional gubernur dan wakilnya telah dijamin. Mulai dari pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, hingga urusan dapur rumah tangga seperti, kebutuhan dapur, isi gas, juru masak, kebersihan rumah dinas, konsumsi tamu dan lainnya.
Meski demikian perlu diingat bahwa BPO sendiri berbeda dengan tunjangan yang masuk kantong pribadi. Sisa dari BPO itu akan kembali menjadi kas daerah.
(fdl/fdl)