4. Pengusaha Keberatan Upah Naik 13%, Singgung Krisis Ekonomi
Atas tuntutan buruh yang meminta UMP naik 13%, pengusaha punya pendapat lain. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi, Sarman Simanjorang.
Ia mengatakan, sebenarnya pengusaha memahami tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP setiap tahun. Namun dia mengingatkan, saat ini dunia usaha sedang berada dalam kondisi yang berat karena ekonomi pun loyo.
"Bahkan kita tahu Presiden sendiri kemarin sudah menyatakan 28 negara sudah menjadi pasien IMF, artinya bahwa memang ancaman ekonomi tahun depan itu sudah mulai ada tanda-tandanya. Tentunya kondisi ekonomi secara global ini juga akan berimbas juga ke ekonomi indonesia," tuturnya saat dihubungi oleh detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan, buruh semestinya melihat kondisi ini. Dunia, katanya, tengah dihantui ancaman resesi dan krisis. Jangan sampai isu kenaikan UMP ini terjadi terus menerus setiap tahun. Harus ada regulasi yang tepat untuk mengatur permasalahan UMP ini.
5. Pemerintah Terbitkan Permenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Kenaikan UM 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
6. Beda Hitungan Kenaikan UMP
Said Iqbal menjelaskan, ada perbedaan usulan angka kenaikan UMP. Usulan tersebut diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
"Ternyata ada tiga usulan angka yang berbeda. Ada tiga angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI Ke Pj Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62%. Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11%.
"Apindo (kenaikan upah) tetap mengacu PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62%. Atau dia adalah naiknya jadi Rp 4,76 juta. Kadin setuju Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11%," jelas Said Iqbal.
Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18/2022, dan mengusulkan kenaikan 5,6%. Dengan hitungan ini, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798.
7. Tuntut UMP DKI Jakarta Rp 5,1 Juta/Bulan, Buruh Ancam Demo Sampai Akhir Tahun
Buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10,5% menjadi Rp 5.131.569. Jumlah ini lebih tinggi dari usulan Kadin Rp 4.879.053.
"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja itu 10,55%. Karena sangat realistis, berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November.
"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.
8. Apindo Gugat Permenaker 18/2022
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Apindo menggandeng Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.4
Denny mengatakan, permenaker ini disusun tanpa partisipasi dari publik. Ia menyebut hal itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis.
9. Buruh Gugat aturan Upah Minimum
Said Iqbal berencana menggugat aturan soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sudah ditetapkan. Kenaikan UMP dinilai tidak sesuai dengan angka inflasi.
"Terhadap nilai UMP yang telah diputuskan semua gubernur, partai buruh akan siapkan langkah PTUN dan aksi-aksi bersama serikat buruh. Ada empat konfederasi, ada 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional yang jadi inisiator Partai Buruh," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Said Iqbal tidak merinci provinsi mana saja yang akan digugat. Namun, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang akan digugat. Ia menilai kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,9 juta paling merugikan.
"Langkah-langka gugatan PTUN kami tujukan untuk DKI Jakarta karena inilah yang paling merugikan," ujarnya.
Simak Video "Ini Daftar Kenaikan UMP 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)