Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Minggu, 15 Jan 2023 17:02 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Devi Puspitasari/detikcom

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, aksi ini digelar demi menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, terdapat 9 isu yang disoroti oleh para buruh, salah satunya outsourcing.

Menurut Said Iqbal, Perppu tersebut melegalkan perbudakan modern dalam wujud izin outsourcing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang memperbolehkan perbudakan zaman modern! Modern slavery," katanya.

Said Iqbal menegaskan, pihak buruh menginginkan pemerintah untuk tetap berpegang pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang melarang adanya outsourcing, terkecuali untuk 5 bidang. Bidang tersebut antara lain catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

ADVERTISEMENT

"Di Perppu justru negara membolehkan perbudakan modern. Karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Kok negara memperbolehkan perbudakan?" katanya.

"Memangnya negara agen outsourcing? Catat itu. Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perppu," tambahnya.

Said Iqbal menekankan, aksi ini merupakan aksi awalan. Pihaknya akan terus berjuang dan menggelar aksi lanjutan untuk menyuarakan kesembilan tuntutannya itu dan menolak Perppu Cipta Kerja.


(dna/dna)

Hide Ads