Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menurunkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara silaturahmi bersama para pelaku usaha perikanan, Senin (16/1/2023) di Gedung KKP, Jakarta Pusat.
Trenggono mengatakan bahwa besaran PNBP akan didiskusikan lagi kepada para pelaku usaha perikanan. Meski demikian, ia meminta agar hitungannya harus adil.
"Jadi nggak usah ada lagi tuntutan-tuntutan yang lain, udah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk membentuk kelompok-kelompok diskusi bareng idealnya berapa. Tapi hitungannya harus fair," ucapnya dalam acara pertemuan KKP dengan para pelaku usaha yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan akan ada penurunan PNBP. Walau demikian, besaran PNBP masih harus didiskusikan lebih lanjut.
"Tolong ini kesepakatannya, kalau PNBP itu harus turun bayarannya, sudah disahkan oleh Pak Menteri, turun. Tetapi sekarang mau turun berapa, formulasinya bagaimana," kata Zaini.
Zaini juga menyebutkan bahwa Trenggono telah mengusulkan untuk menggunakan formula perhitungan Harga Pokok Produksi untuk skema perubahan perhitungan menggunakan harga ikan.
"Kalau merubah formulasi dari harga ikannya, Pak Menteri mengusulkan pakai HPP, harga pokok produksi, berapa sih harga pokok produksi itu sudah ada. Nah itu mungkin yang perlu kita lakukan," tuturnya.
"Itu clear, bahwa keinginan dari para pelaku usaha untuk menurunkan PNBP itu akan kita penuhi," tegasnya.
Bagaimana cara menurunkan PNBP? Cek halaman berikutnya.