Apa Saja Dokumen buat PNS Lapor Pajak? Cek di Sini

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 17 Jan 2023 22:43 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memaparkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan PNS untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) atau SPT. Dikutip dari akun Instagram Ditjen Pajak @ditjenpajakri, rincian dokumen tersebut dirangkum dalam infografis berikut ini.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork