Viral Sopir Bus BRIN Dipecat Usai Inisiatif Tarik Iuran untuk Perbaikan

Viral Sopir Bus BRIN Dipecat Usai Inisiatif Tarik Iuran untuk Perbaikan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2023 14:00 WIB
Ruang dewan kantor BRIN
Kantor BRIN/Foto: Nikita Rosa Damayanti/detikEdu

Tanggapan BRIN

Pelaksana Tugas Deputi bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN Yan Rianto mengklaim sopir bus tersebut menyalahi prosedur operasional standar (SOP).

"Pengemudi tersebut adalah pegawai alih daya vendor dan perusahaan menjamin perilaku dan etika pegawainya dalam memberikan pelayanan. Karena ada kejadian berikut sehingga tidak terpenuhi standar pelayanan maka diminta dilakukan penggantian driver," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Yan menceritakan kronologi versinya untuk meluruskan isu tersebut. Menurutnya, pada 13 Januari 2023 koordinator kawasan Cibinong dan Gatot Subroto mendapatkan laporan dari pengemudi bus jemputan jurusan Cibinong-Gatot Subroto yang bernama Eka R. N bahwa bus jemputan jurusan tersebut mengalami kerusakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan tersebut, Koordinator Kawasan meminta yang bersangkutan agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut pada hari Senin, 16 Januari 2023 karena akan diperbaiki di bengkel resmi," jelasnya.

Pada 15 Januari, pengemudi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa berkoordinasi dengan koordinator kawasan memanggil montir untuk memperbaiki kendaraan tersebut ke lokasi kendaraan berada, KST Cibinong.

ADVERTISEMENT

"Atas tindakan pengemudi tersebut menyebabkan kendaraan tidak diperbaiki secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan dalam perjalanan dan membahayakan penumpang jemputan, pengemudi itu sendiri maupun orang lain," tutur Yan.

"Selain itu, pengemudi yang bersangkutan juga memberikan informasi yang tidak benar kepada penumpang mobil jemputan tersebut sehingga menimbulkan perspektif yang salah terhadap pengelola kawasan dan menimbulkan kegaduhan di Gedung BNC yang disaksikan oleh banyak orang," tambahnya.

Yan menyebut tindakan sopir yang menggunakan uang iuran dari penumpang untuk memperbaiki kendaraan tidak dapat dibenarkan. Pasalnya biaya pemeliharaan semestinya tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung sepenuhnya dari DIPA Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Atas kejadian ini, Yan mengeluarkan surat edaran untuk pengguna layanan bus antar jemput yang menjelaskan pengelola kawasan DIRI tidak menarik biaya kepada penumpang.

"Dalam rangka memberikan layanan bus antar-jemput yang transparan dan baik, kami selaku pengelola Kawasan DIRI menginformasikan bahwa layanan jemputan yang diberikan meliputi penyediaan kendaraan beserta pengemudi, pemeliharaan kendaraan dan BBM," tulis surat edaran tertanggal 16 Januari 2023 tersebut.


(aid/ara)

Hide Ads