Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Kades Digaji Segini

Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Kades Digaji Segini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 19:40 WIB
Infografis rincian dokumen buat PNS lapor pajak
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Para kepala desa alias kades dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu. Masa jabatan 9 tahun sendiri sama halnya seperti menjabat selama 3 periode.

"Pemerintahan desa merupakan bentuk administrasi pemerintahan paling bawah dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam perkembangannya, sistem dan bentuk pemerintah desa, termasuk pengisian jabatan kepala desa mengalami perubahan pengaturan sejak Indonesia merdeka hingga pengaturan dalam UU 6/2014," demikian pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip detikcom, Senin (23/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diminta agar diperpanjang periode jabatannya, berapa sih gaji kepala desa sebenarnya?

Dalam catatan detikcom, besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 81 ayat 1 tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Kemudi, pada pasal 81 ayat 2 dijelaskan Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
2. Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(hal/dna)

Hide Ads