Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain.
PPS sendiri biasanya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah hari pemungutan suara. Dalam pelaksanaannya, PPS bertugas dengan rentang waktu 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Anggota PPS yang ditempatkan di setiap wilayah hanya akan berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 2 anggota.Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh 1 orang sekretaris dan 2 orang staf Sekretariat PPS.
Adapun tugas dan wewenang PPS mengumumkan daftar pemilih sementara dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Tak hanya itu, PPS juga berwenang untuk membentuk KPPS.
Pekerjaan lain yang diemban oleh petugas PPS seperti menyiapkan daftar pemilih kepada PPK, mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya hingga mengamankan keutuhan kotak suara sebelum dan sesudah penghitungan suara.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.
Kemudian, untuk besaran gaji petugas PPS selama masa kerja berbeda antara ketua dan Anggota. Pasalnya, dalam satu bulan, Ketua PPS memeroleh gaji sebesar Rp 1,5 juta sedangkan anggota PPS memperoleh gaji sebesar Rp 1,3 juta.
Selain mendapatkan honor, selama bertugas bila mana para petugas PPS ini ada mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.
Bila cacat permanen diberi santunan sebesar Rp 30 juta, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang.
(fdl/fdl)