Pengawas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (28/1) pagi. Sidak ini menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, sidak di Bandara Juanda dilakukan setelah Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (27/1).
Selanjutnya, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tim langsung bergerak bersama dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya. Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 CPMI di Bandara Juanda," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
Mereka akan berangkat sekitar pukul 08.30 dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah. Haiyani mengatakan, selama ini pihaknya kerap melakukan Sidak terkait penempatan CPMI nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini menjadikan Bandara Soetta cukup ketat atas tindakan penempatan PMI secara nonprosedural. Namun Ia menilai, dengan semakin ketatnya Bandara Soekarno-Hatta, maka oknum penempatan PMI nonprosedural mengalihkan aksinya ke bandara lainnya.
"Maka kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing," tuturnya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait sidak di Bandara Juanda.
"Tim saat ini sedang melakukan pendataan dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. Tim juga sudah mengkoordinasikan dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya," ujarnya.
Yuli memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan Penempatan TKI nonprocedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami memastikan Calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Yuli.
(ara/ara)