Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Termasuk Cara Daftar dan Syaratnya

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 30 Jan 2023 11:12 WIB
Ilustrasi Pantarlih Pemilu 2024/Foto: Rachman_Foto
Jakarta -

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode pemilu pada tahun 2019. Bagi yang berminat jadi Pantarlih Pemilu 2024 masih bisa daftar, sebab KPU menetapkan batas akhir pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, besok Selasa 31 Januari 2023. Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

KPU telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Cara daftar Pantarlih Pemilu 2023 berlangsung secara konvensional, yakni pelamar datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, Anda yang mendaftar jadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Gaji Petugas Badan Ad Hoc dan Pantarlih Pemilu 2024

Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.

KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya.

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Cara Daftar dan Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 sangat mudah. Calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 cukup mengunjungi kantor desa / kelurahan di masing-masing wilayah.
Untuk daftar Pentarlih Pemilu 2024, peserta harus membawa dokumen syarat-syarat pendaftaran. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU dalam akun media sosial resmi:

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
5. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
4. Surat pernyataan satu dokumen;
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
6. Daftar riwayat hidup:
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
9. Khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Demikian serba-serbi tentang gaji Pantarlih Pemiluh 2024 dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Simak juga Video: Nasdem Ingin Urusan Capres-Cawapres Anies Selesai Sebelum Ramadan







(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork